SUKABUMIUPDATE.com - Empat pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota karena diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu warga di Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Para pelaku yang berjumlah lima orang (satu masih buron), melakukan aksinya dengan mengaku sebagai polisi.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin mengatakan kejadian ini bermula saat korban bernama Epi membuat unggahan di media sosial Facebook pada 12 Juni 2021. Tak disangka, salah satu pelaku merasa tersinggung dengan postingan yang diunggah Epi dan mengancam akan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Awalnya (korban) membuat postingan di media sosial, lalu chatting-an dengan salah satu pelaku yang merasa tersinggung. (Kemudian) secara berkelompok (para pelaku) menggeruduk kediaman korban," kata Zainal dalam konferensi pers pada Senin, 30 Agustus 2021 di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Polisi tak menjelaskan postingan apa yang dimaksud, namun berkaitan dengan urusan pribadi.
Saat di kediaman korban di hari yang sama atau 12 Juni 2021, kelima pelaku yang berinisial HP (58 tahun), AM alias R (40 tahun), HS (43 tahun), A alias D alias S (36 tahun), dan B (masih buron), mengaku anggota kepolisian serta melakukan interogasi dan penggeledahan. "Termasuk menjelaskan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) berikut ancaman hukumannya dan meminta uang Rp 50 juta untuk menyelesaikan masalah postingan tersebut," jelas Zainal.
"Karena korban tidak sanggup, terjadilah cek-cok. Namun akhirnya Epi (korban) menyanggupi Rp 6 juta yang ditransfer ke rekening pelaku HS dan membagikan uang tersebut secara rata," imbuhnya. Pihak korban pun tidak menerima dan melaporkan kejadian ini pada 20 Juni 2021. Lalu pada Sabtu, 28 Agustus 2021, keempat pelaku berhasil ditangkap.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi F 1621 UF serta empat handphone dan rekening bank. Polisi menyebut pasal yang diterapkan adalah 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
AKBP Sy Zainal Abidin pun mengimbau kepada masyarakat jika menerima telepon atau WhatsApp yang mengaku anggota kepolisian dan melakukan bujuk rayu atau pengancaman yang berujung meminta uang untuk di transfer, agar segera melaporkannya.