SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu berinsial RW (20 tahun) di Cipenangah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu, 25 Agustus 2021 malam.
Dalam penangkapan tersebut, Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin juga menyebut diamankan barang bukti sabu siap edar seberat total 5,95 gram dan 135,35 gram tembakau sintetis yang telah disiapkan dalam beberapa paket siap edar.
"Ada juga telepon genggam, timbangan digital, kartu ATM, dan tas milik pelaku," kata dia, Jumat, 27 Agustus 2021. Hingga saat ini, RW serta barang bukti lainnya masih diamankan di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.
Zainal mengatakan RW terancam Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ma'ruf Murdianto menambahkan, sudah sekira tiga bulan RW mengedarkan sabu di wilayah Sukabumi Raya dengan modus operandi menempel sesuai arahan. Namun, Ma'ruf tidak menjelaskan secara rinci arahan itu dari mana.
"Tiga bulan kurang lebih di wilayah Sukabumi Raya. Dia (RW) nempel aja sesuai arahan," kata Ma'ruf.