SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan satgas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mulai melakukan patroli jam malam pasca pelaksanaan PPKM level 4. Sesuai aturan kegiatan ekonomi non kritikal seperti warung dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Penegakkan aturan PPKM level 4 ini dilaksanakan salah satunya oleh tim gabungan di wilayah kecamatan Jampangtengah. Mulai pukul 19.30 WIB, patroli berlangsung di wilayah tersebut, menghimbau warga soal batasan aktivitas perekonomian.
"Kami beserta anggota, dan jajaran forkompimcam melakukan himbauan dan pemberitahuan dengan cara keliling serta berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Kecamatan Jampangtengah. Titik sasaran kepada para pedagang kaki lima (warung/kios), rumah makan, hingga minimarket," kata Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin, Kamis malam (26/8/2021).
Patroli ini digiatkan hingga tanggal 30 Agustus 2021 mendatang. Warga dan pelaku ekonomi diwajibkan untuk berpedoman pada aturan - aturan yang telah ditetapkan, guna mengendalikan dan memutus mata rantai Covid 19.
Usep mengapresiasi respon positif dari masyarakat, dan para pelaku usaha yang mendukung kebijakan ini. "Alhamdulilah kondusif walaupun masih ada warga yang tidak memakai masker, tadi kami kasih agar menjaga kesehatan bersama dengan memakai masker. Semoga kondisi membaik dan kedepannya kita bisa kembali beraktivitas dengan normal," pungkasnya.