SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi akan menutup wisata pantai, mulai kawasan Palabuhanratu hingga Teluk Ciletuh. Ini menyusul ditetapkannya Kabupaten Sukabumi sebagai daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, sejak 24 Agustus 2021.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra lewat Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Dua Aah Saepulrohman menyebut lokasi wisata Pantai Palabuhanratu, Cikakak, Cisolok, pemandian air panas Cipanas, hingga kawasan Ciletuh Geopark (Teluk Ciletuh) akan ditutup hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan tersebut didasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Termasuk Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 443.1/Kep.T64-HUKUM/2021 tentang Perpanjangan Keempat PPKM di Kabupaten Sukabumi.
"Wisata pantai yang menjadi ikon di Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian khusus dari Pak Kapolres, terutama saat weekend," kata Aah, Rabu, 25 Agustus 2021. "Untuk memastikan itu, semua unsur terkait akan turun dengan sejumlah personel di seluruh objek wisata di atas," imbuhnya.
Selain penutupan kawasan wisata, Aah juga mengatakan selama PPKM Level 4 sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi, seperti pembelajaran tatap muka yang kembali harus dilakukan secara dalam jaringan alias online dan larangan menggelar resepsi pernikahan. "TNI/Polri dan pemerintah daerah akan menerjunkan personel untuk memastikan aturan PPKM Level 4," ujar dia.
Selama penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Sukabumi, masyarakat diharapkan bisa memahami dan berkerja sama dalam mematuhi ketentuan tersebut. "Harapannya PPKM bisa kembali turun menjadi Level 3 atau 2, sehingga kegiatan warga bisa berjalan normal," kata Aah.