SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dan Dinas Kesehatan angkat suara soal ditetapkannya Kabupaten Sukabumi dalam kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 24 hingga 30 Agustus 2021--dari yang semula Level 3.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid mengatakan kenaikan level tersebut dipicu kesalahan sistem pencatatan pelaporan, bukan pada situasi dan fakta di lapangan. "Berdasarkan level kemarin, kita (bahkan) bisa mengajukan jadi Level 2," kata dia, Selasa, 24 Agustus.
Harun menyebut terjadi human error dalam sistem pencatatan pelaporan kasus Covid-19 tersebut. "Tapi karena aturannya dari atas, kita patuh dulu saja," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengaku akan melakukan evaluasi ihwal sistem pendataan dan mengupayakan Kabupaten Sukabumi tidak lagi masuk PPKM Level 4. "Kita bukan mengelak, tapi indikator-indikator yang ada dan fakta di lapangan ada penurunan rata-rata kasus positif," ungkapnya.
Iyos juga berujar terjadi penurunan pada kasus kematian dan tingkat kesembuhan yang naik. "Saya cek di data satuan tugas itu ada data berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan), sehingga warga Kabupaten Sukabumi yang di luar kota otomatis masuk datanya ke sini," kata Iyos.
Ditetapkannya Kabupaten Sukabumi masuk kriteria PPKM Level 4, diakui Iyos akan mengancam aktivitas ekonomi di sektor non esensial dan pembelajaran tetap muka pun terancam ditunda "Dari sisi regulasi mengharuskan seperti itu. Kita akan coba melakukan beberapa penyesuaian di lapangan. Kita tunggu sepekan ini," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 di Jawa dan Bali. Kabupaten Sukabumi dan Cianjur, dari yang semula menerapkan PPKM Level 3, kini naik menjadi PPKM Level 4. Kota Sukabumi pun masih tetap masuk PPKM Level 4.