SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi, bersama Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi termasuk daerah di Jawa Barat yang melaksanakan PPKM atau Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat level 4 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Berbekal izin dari Gubernur Jawa Barat, mal dan pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi hari ini Selasa (24/8/2021) mulai dibuka, uji coba dengan sejumlah persyaratan ketat.
Jajaran Forkompimda melakukan pemantauan uji coba ini di citimall di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. Izin pusat perbelanjaan non-esensial menerapkan persyaratan ketat kepada pengunjung, salah satunya wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau scan barcode menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat meninjau pembukaan kembali pusat perbelanjaan Citimall Sukabumi, bersama Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin dan Komandan Kodim 0607 Kota Sukabumi Letnan Kolonel Infanteri Danang Hadi Prasetyo.
“Kita berharap para pengelola pusat perbelanjaan betul-betul berkomitmen dengan pemerintah dalam penerapan protokol kesehatannya. Para pengunjung harus yang sudah divaksin, anak di bawah usia 12 tahun dan lansia tidak boleh masuk, serta dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Fahmi mengaku tak akan segan menutup kembali pusat perbelanjaan yang kedapatan melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diberlakukan. "Kalau melanggar, kita akan minta Pak Kapolres dan Pak Dandim untuk menutup lagi. Kan kita sudah berkomitmen. Operasional sampai pukul 18.00 WIB,” jelasnya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengaku akan mendukung penuh pemerintah daerah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi.
“Kami akan terus melakukan upaya pendisiplinan masyarakat. Kita juga ingatkan pengelola untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan menyusul pembukaan pusat perbelanjaan ini. Sistem ganjil-genap sampai saat ini masih kita terapkan. Untuk pelaksanaan evaluatif, saya pikir semakin hari semakin baik,” ungkapnya.
Persyaratan masuk mal ini mendapatkan komentar beragam oleh pengunjung. Pasalnya sebagian belum tahu dan sebagian lain merasa kesulitan untuk menggunakan aplikasi ini sebagai syarat masuk mal.
Manager Citimall Irwansyah menjelaskan persyaratan untuk bisa masuk mal di Kota Sukabumi. "Alhamdulilah kami sudah bisa buka kembali, tetapi dengan persyaratan hanya boleh masuk 50 persen pengunjung. Untuk kapasitas pengunjung disini mencapai 5.000 jadi hanya 2.500. Tetapi jarang pengunjung sampai jumlahnya segitu dan ada syarat tambahan sekarang pengunjung harus bisa menunjukan kartu vaksin atau scan barcode dari aplikasi Peduli Lindungi," Ujarnya kepada sukabumiupdate.com Selasa (24/8/2021).
Salah satu pedagang kacamata di Citimall, Tina (34 tahun) mengatakan, untuk aturan syarat masuk ke mal bisa berdampak ke pengunjung sedikit. "Ya baru buka hari ini tetapi untuk pengunjung ada syaratnya untuk bisa masuk kesini, terus lagi ganjil genap masih berlaku katanya. Pasti berdampak ke pengunjungnya sedikit, dari pagi juga saya belum ada pembeli," ujarnya.
Sementara salah seorang pengunjung wanita, Nuraida (28 tahun) yang tidak bisa masuk karena belum divaksin mengaku bingung. "Saya tidak diperbolehkan masuk karena saya belum divaksin, karena lagi hamil. Tidak tahu harus ada scan barcode dari aplikasi peduli lindungi, disuruh mendownload dulu tapi ribet, udah ajah balik lagi," ungkapnya.