SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan pengelola pusat perbelanjaan atau mal pada Senin, 23 Agustus 2021, di Balai Kota Sukabumi. Dalam pertemuan itu dibahas persiapan pembukaan operasional pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan manajemen pusat perbelanjaan Toserba Yogya, Selamat, Citimall, Ramayana, dan Tiara. Termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, yakni Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Gito dan Pasi Ops Kodim 0607/Kota Sukabumi Kapten Inf Feri Yanto.
''Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada pusat perbelanjaan yang tetap mengikuti keputusan pemerintah, mulai PPKM Darurat hingga Level 4,'' kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Pusat perbelanjaan mengikuti ketentuan belum diizinkan buka sejak PPKM Darurat.
Berdasarkan data yang ada, Fahmi menuturkan kasus baru Covid-19 di Kota Sukabumi saat ini melandai, yakni di bawah 50 per hari, padahal sebelumnya di atas itu. Selain itu, angka kematian juga mengalami penurunan 1,3 persen, BOR (keterisian rumah sakit) hanya 19 persen, dan angka kesembuhan meningkat di atas 90 persen.
Atas pertimbangan data-data itu, sambung Fahmi, Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar pusat perbelanjaan boleh dibuka kembali. Hasilnya, kata dia, Ridwan Kamil alias Emil mempersilakan pusat perbelanjaan dibuka. Hal itu pun langsung dikoordinasikan dengan Kapolres Sukabumi Kota dan Dandim 0607/Kota Sukabumi.
''Kalau sebelumnya hanya bagian bahan pokok penting buka, sekarang boleh dibuka untuk yang lain seperti fashion dan sejenisnya,'' kata Fahmi.
Namun, pembukaan ini dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain pengelola pusat perbelanjaan harus menyiapkan pembukaan dengan tetap menperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan. Kemudian, karyawan semua harus sudah divaksin.
Berikutnya, yang masuk lokasi pusat perbelanjaan diminta memperlihatkan bukti vaksin dengan menunjukkan kartu vaksin atau bisa download di aplikasi Peduli Lindungi dalam menjaga kesehatan seluruh pihak. Selanjutnya, pengunjung dibatasi 50 persen agar secara sirkulasi tidak ada penumpukkan.
Di sisi lain, tempat hiburan seperti lokasi bermain anak dan karaoke di pusat perbelanjaan masih ditutup. Tak hanya itu, Fahmi menyebut anak usia 12 tahun ke bawah dan di atas usia 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan. Pusat perbelanjaan jenis fashion dan sejenisnya ini diperbolehkan buka hingga pukul 18.00 WIB.
''Kebijakan ini harus disambut baik dalam rangka upaya memulihkan ekonomi, meski ada pembatasan karena masih PPKM Level 4,'' ujar Fahmi.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Gito berharap pengelola pusat perbelanjaan menaati persyaratan yang ditentukan. Selain itu, pengelola harus membuka posko di depan pusat perbelanjaan dalam memantau penerapan protokol kesehatan pengunjung.
Sumber: Website Pemerintah Kota Sukabumi