SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota menangkap penjual dan pemakai obat-obatan tanpa izin edar, salah satunya tramadol, pada Sabtu, 21 Agustus 2021. Keduanya diamankan di tempat dan waktu berbeda. Ribuan barang bukti berupa obat terlarang pun disita dalam pengungkapan kasus ini.
Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ma'ruf Murdianto menyebut, pemakai tramadol berinisial F, ditangkap di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kota Sukabumi, Sabtu, 21 Agustus 2021 dini hari WIB. Sementara penjual, DYP (32 tahun), ditangkap di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu petang. Penangkapan DYP berawal dari pengakuan F alias pembelinya.
Sebanyak 2.430 butir tramadol HCI 50 miligram, 4.000 butir hexymer, dan 2.000 butir dextro, diamankan polisi dalam penggeledahan di rumah kontrakan DYP, di Cicurug. DYP sendiri merupakan pria kelahiran Sumatera Utara. "Diamankan juga satu telepon seluler, tas, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu," kata Ma'ruf, Ahad. F dan DYP melakukan transaksi lewat media sosial. "Online (media sosial)," tambah dia.
Dalam kasus ini, Ma'ruf berujar DYP dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106, Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. F pun dikenakan UU yang sama.