SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami akan menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo soal harga tes polymerase chain reaction atau PCR Rp 450 ribu-550 ribu. Arahan Jokowi itu sebelumnya telah direspons Kemenkes dengan menetapkan Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu di luar wilayah itu.
Marwan mengungkapkan PCR sangat diperlukan untuk mengetahui seseorang terkonfirmasi Covid-19 secara akuran dan tepat. "Jelas ini harus secepatnya," kata dia, Kamis, 19 Agustus 2021. "PCR ini bisa dilakukan 1x24 jam, hasilnya harus sudah beres," tambah dia.
Marwan mengatakan harga yang diperintahkan presiden merupakan angka realistis untuk menjawab sejumlah persoalan yang kerap dihadapi dalam pengetesan, sehingga menyebabkan harga sebelumnya lebih mahal. "Persoalannya kemarin harganya mahal, dengan berbagai alasan. Alat tidak ada, harus dibawa ke Bandung (Labkesda Jawa Barat), atau kondisi yang lain," imbuhnya.
Beberapa fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah, kata Marwan, saat ini sudah menyediakan layanan tes PCR, seperti di Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi, Palabuhanratu, dan Laboratorium Kesehatan Daerah atau Labkesda.
"Jadi kalau masyarakat ingin sesuai dengan harapan presiden, jangan ke rumah sakit swasta, datang ke yang dimiliki pemerintah, karena pengawasannya gampang oleh kita," ujarnya.
Bahkan Marwan berharap harga tes PCR bisa lebih rendah dari yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo. "Di swasta kita tidak bisa jamin harganya mau bisa turun, tapi kalau rumah sakit pemerintah itu ada anggarannya, masuk di situ. Itu sudah menjadi tanggung jawab negara untuk kesehatan harus diprogramkan," katanya.
Marwan pun meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi benar-benar aktif mengawasi penetapan harga tersebut. "Kepada Dinas Kesehatan harus benar-benar reaktif mengawasi soal harga ini. Jangan diam," ucapnya.
"Kalau swasta kan mereka bukan dalam kewenangan, mereka di luar tanggung jawab operasional secara utuh. Tetapi, secara kontribusi harus diawasi juga."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 450 ribu-550 ribu. Itu disampaikan Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Ahad, 15 Agustus 2021. Kementerian Kesehatan pun langsung menindaklanjuti arahan Jokowi.
Kemenkes memutuskan harga tertinggi tes Covid-19 real time (RT) atau tes PCR adalah sebesar Rp 495 ribu untuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk di luar Jawa dan Bali, harga tertingginya adalah Rp 525 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan perbedaan harga ini dikarenakan adanya variable transportasi yang dimasukkan di wilayah luar Jawa Bali. Aturan ini mulai berlaku pada Selasa, 17 Agustus 2021.