SUKABUMIUPDATE.com - Aturan Ganjil Genap di Kota Sukabumi tetap diterapkan seiring dengan diperpanjangnya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 17 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Ganjil Genap diberlakukan di dua ruas utama Kota Sukabumi yang dianggap berpotensi menimbulkan kepadatan aktivitas pengendara, yakni Jalan Ahmad Yani dan RE Martadinata. Pantauan pada Rabu, 18 Agustus 2021 siang, petugas gabungan sedang bersiap-siap kembali melakukan penjagaan.
Ada tiga titik yang dijaga petugas TNI/Polri dan Dinas Perhubungan, antara lain Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Gudang dan Otto Iskandardinata. Kemudian, Jalan RE Martadinata Simpang Ridogalih dan arah dari Jalan Veteran-Bundaran Adipura.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin mengatakan diberlakukannya kembali Ganjil Genap adalah mengikuti perpanjangan PPKM Jawa dan Bali, termasuk Kota Sukabumi. "Kota Sukabumi masih masuk PPKM Level 4, jadi tetap diberlakukan," kata dia.
Sebelumnya, Ganjil Genap mulai berlaku pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, dengan melihat ujung pelat nomor kendaraan, yang pemberlakuannya mengikuti tanggal di kalender.
Sejumlah warga sebelumnya sempat mengira aturan Ganjil Genap tidak lagi diterapkan. Sebab pada Rabu pagi tadi, sempat tidak terlihat adanya petugas yang berjaga, salah satunya di Simpang Otista.