SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menghadiri acara pemberian remisi umum tahun 2021 bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara secara virtual di Aula Setda-Palabuhanratu, Selasa, 17 Agustus 2021.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan Iyos, disampaikan pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.
"Pemberian remisi bukan bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, tetapi instrumen normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial, melakukan internalisasi, dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata," ucapnya.
Dalam sambutannya, Menkumham mengajak seluruh warga binaan untuk berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, mematuhi aturan hukum, dan mematuhi tata tertib di Lapas, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat nanti kembali ke masyarakat.
"Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa."
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara Ahmad Tohari menyebutkan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 527 orang. "Remisi satu bulan 77 orang orang, dua bulan 102 orang, tiga bulan 121 orang, empat bulan 133 orang, lima bulan 90 orang, dan yang mendapatkam remisi enam bulan empat orang," bebernya.
Ahmad Tohari pun menyampaikan kondisi di Lapas Warungkiara saat ini sangat kondusif. "Dapat kami sampaikan kondisi di lapas sangat kondusif, meskipun over kapasitas," kata dia.