SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksaan ganjil genap di Kota Sukabumi mendapatkan beragam respons dari warga serta pengendara kendaraan. Seperti diketahui, ada dua jalan di Kota Sukabumi yang memulai ganjil genap pada hari ini, Jumat (13/8/2021), yaitu jalan A Yani dan Jalan RE Martadinata.
Warga menyebut pelaksanaan Ganjil Genap di Kota Sukabumi merupakan hal baru. "Saya berjualan disini sudah 21 tahun, baru kali ini ada penerapan ganjil genap," ujar Emus, pedagang kaki lima di Jalan RE Martadinata.
Menurut dia, dulu yang melakukan ganjil genap itu hanya di kota besar saja yaitu Jakarta. "Yang saya tahu dulu hanya di Jakarta yang seperti ini," jelasnya.
Sementara itu, seorang pengendara motor, Dendi menyatakan aturan ganjil genap ini harus ditaati bersama. Meskipun dia harus memutar arah karena kendaraannya bernopol genap sehingga tak bisa melintasi jalan Ahmad Yani dan RE Martadinata.
"Kalau saya tidak apa-apa, namanya juga demi kelancaran bersama. Saya mau ke daerah Baros dan harus memutar arah," jelasnya.
Sementara itu, pemberlakukan ganjil genap di Jalan A.Yani dan RE Martadinata bertujuan untuk mengurangi mobilitas kendaraan pada saat pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Sukabumi. Diharapkan dengan cara ini, bisa menurunkan angka penyebaran Covid-19.
"Pagi ini dilakukan uji coba terhadap pemberlakuan ganjil genap tersebut. Tujuan utamanya hanya satu ingin menekan angka mobilitas masyarakat karena salah satu faktor merebaknya pandemi ini adalah mobilitas masyarakat yang tinggi, maka kemudian aturan ganjil genap ini kita terapkan dengan harapan bisa menekan mobilitas masyarakat," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada awak media.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain pemadam kebakaran, ambulance/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan daring, angkutan logistik/sembako, sektor esensial serta kritikal, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai asas diskresi petugas kepolisian.
Adapun aturan dari ganjil genap ini berdasarkan tanggal di kalender dan angka terakhir dari nomor polisi. Pada saat tanggal ganjil maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan angka terakhir pada nopol 1, 3, 5, 7, dan 9.
Begitupun pada saat tanggal genap maka yang boleh melintas hanya kendaraan dengan angka terakhir dari nopol 0, 2, 4, 6, dan 8.