SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan aturan ganjil genap di Jalan Siliwangi, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, resmi dilaksanakan, Jumat (13/8/2021).
Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan karena hari ini merupakan tanggal 13 maka hanya kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi (nopol) ganjil 1, 3, 5, 7, dan 9 yang bisa melintas di Jalan utama di daerah ibu kota Kabupaten Sukabumi itu.
"Hari ini tanggal 13 merupakan tanggal ganjil, oleh karena itu kendaraan roda dua atau empat yang diperbolehkan melintas ke arah Jalan Siliwangi itu dengan nomor polisi terakhirnya ganjil, yang terakhirnya genap tak bisa melintas," kata Riki.
Adapun kendaraan dengan nomor terakhirnya genap, lanjut Riki, diarahkan ke jalan tidak diberlakukan ganjil, yakni dari arah Sukabumi atau simpang tiga Bagbagan menuju arah Palabuhanratu bisa melintas ke batu sapi selanjutnya arah jalan Ahmad Yani dan Bhayangkara langsung ke arah pangsor menuju pasar.
"Kalau dari arah Batu Sapi kita arahkan langsung menuju arah Jalan Pangsor langsung ke pasar," terangnya.
Riki mengatakan diberlakukan kebijakan ganjil genap bertujuan untuk menekan volume kendaraan diruas jalan tertentu di tengah pelaksanaan PPKM Level 3 Kabupaten Sukabumi.
Masih kata Riki, pelaksanaan kebijakan Ganjil Genap di Kabupaten Sukabumi merupakan hal baru bagi masyarakat. Untuk itu pihak kepolisian tidak bosan terus mengedukasi para pengendara yang melintas.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini yaitu kendaraan dinas TNI, Polri, ambulans, damkar, kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor atau plat kuning dan merah kemudian kendaraan darurat Covid-19.
Adapun jadwal penerapan ganjil genap di Jalan Siliwangi yaitu dari tanggal 13 Agustus hingga 16 Agustus setiap pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB dan 14.00 WIB -17.00 WIB.