NAMA TOKOH
SUKABUMIUPDATE.com - Penerapan ganjil genap tak hanya dilakukan di kota-kota besar saja, sebab Kabupaten Sukabumi juga akan melakukan kebijakan serupa di wilayah Palabuhanratu saat pelaksanaan PPKM Level 3.
Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Raya Siliwangi, mulai dari simpang Jangilus sampai dengan Simpang Jalan Pelita Palabuhanratu yang merupakan Ibukota Kabupaten Sukabumi.
"Waktu pelaksanaan ganjil genap ini mulai tanggal 13 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Dengan dua titik check point. Yakni check point pertama di Simpang Jangilus dan checkpoint kedua di simpang Jalan Pelita Palabuhanratu," ujarnya.
Riki menuturkan, pemberlakuan ganjil genap dalam rangka PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi bertujuan untuk mengurangi mobilitas di pusat keramaian, yaitu di jalan Siliwangi Palabuhanratu dan untuk mengurangi mobilitas kendaraan yang hendak berwisata ke arah pantai.
Dijelaskan Riki, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan ganjil genap tersebut yakni kegiatan sosialisasi dilakukan mulai tanggal 11 sampai 12 Agustus 2020 melalui radio, spanduk, leaflet/brosur, sosialisasi secara langsung oleh petugas menggunakan mobil patroli dan melalui media sosial.
"Jadi untuk informasi pemberlakuan ganjil genap merupakan pembatasan kendaraan pada ruas jalan Siliwangi Palabuhanratu, pembatasan yang dilaksanakan berdasarkan tanggal ganjil dan genap. Pada saat tanggal ganjil maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan No TNKB ganjil antara lain 1, 3, 5, 7, dan 9," jelasnya.
Begitupun pada saat tanggal genap maka yang boleh melintas hanya kendaraan dengan No TNKB genap, antara lain 0, 2, 4, 6, dan 8.
Pemberlakuan ganjil genap ini dilaksanakan hanya pada jam rawan kepadatan lalu lintas yaitu pukul 08.00 - 11.00 WIB dan 14.00 - 17.00 WIB.
"Dengan adanya penerapan ganjil genap ini diharapkan dapat membatasi mobilitas dan mengurangi kepadatan pada ruas jalan Siliwangi Palabuhanratu guna menekan angka penyebaran Covid-19 wilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi," terangnya.
Adapun personel yang dilibatkan dalam penerapan ganjil genap di Jalan Siliwangi Palabuhanratu antara lain Sat Lantas Polres Sukabumi, Polsek Palabuhanratu, Kodim 0622, Koramil Palabuhanratu, Dishubkominfo Kabupaten Sukabumi dan dibantu oleh Satpol PP dan unsur terkait lainnya.
Untuk mengurangi kasus Covid-19, Riki menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).