SUKABUMIUPDATE.com - Sekolah dari mulai jenjang PAUD, SD SMP di Kabupaten Sukabumi diizinkan untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Dalam hal ini Disdik Kabupaten Sukabumi sudah melayangkan surat kepada pengawas dan penilik Satuan Pendidikan kemudian Kepala Satuan Pendidikan PAUD/SPS/TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di masa PPKM level 3 Covid-19.
Dalam surat itu disebutkan berdasarkan keputusan Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep.727-Hukum/2021 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Sukabumi, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mohammad Solihin menyatakan, satuan pendidikan pelaksana pembelajaran tatap muka terbatas adalah satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa kesiapan belajar pada laman Dapodik. "Yang melaksanakan PTM itu minimal sudah terupdate di laman Dapodik tentang daftar periksa, " ujar Solihin dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu (11/8/2021).
Menurut Solihin, untuk SD di Kabupaten Sukabumi berjumlah 1.216 dan yang belum siap 165 SD. Jumlah tersebut dari data Kementerian karena itu masuk data Dapodik. "Jadi masih ada yang belum siap di dalam data itu 165," jelasnya.
Kemudian untuk jenjang SMP di Kabupaten Sukabumi yang belum siap pembelajaran tatap muka terbatas dibawah 10 sekolah.
"Untuk TK dan PAUD ini masih banyak yang belum update. Makanya ini mungkin 50:50 kalau untuk PAUD dan TK dari yang saya lihat di Dapodik. Dari 2.500an itu PAUD dan TK ini," jelasnya.
Solihin menyatakan kendati dizinkan untuk melaksanakan belajar mengajar dengan pembelajaran tatap muka terbatas tetap saja sekolah di Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Sebab dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), disebutkan aturan batas maksimal kondisi kelas yaitu SD/Paket A, SMP/Paket B dan Paket C, jaga jarak minimal 1,5 meter dan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 18 peserta didik per kelas. Lalu PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan kapasitas maksimal 33 persen atau maksimal 5 peserta didik per kelas.
Solihin menyatakan, pada Rabu malam ini akan diadakan sosialisasi pelaksana pembelajaran tatap muka terbatas melalui zoom dengan perwakilan kepala sekolah, penilik hingga pengawas dari semua jenjang dari TK,PAUD, SD hingga SMP.