SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Sukabumi angkat suara ihwal dugaan pelecehan seksual bos kuliner cilok (aci dicolok) berinisial H alias Abah (57 tahun) terhadap 10 gadis di bawah umur di Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.
Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi Yani Jatnika Marwan mengatakan sudah mengunjungi korban dan orang tuanya untuk memberikan pendampingan psikologis. Termasuk menggendeng psikolog untuk melakukan trauma healing kepada para korban. "Menurut orang tua, mereka tidak mengira Abah akan melakukan itu kepada anak-anaknya," kata Yani, Senin, 9 Agustus 2021.
Pasalnya, sambung Yani, H alias Abah dikenal berperilaku baik terhadap anak-anak. "Ditambah pelaku juga memiliki anak seusia korban. Sehingga tidak ketahuan jika korban-korban itu bermain di rumah pelaku," ucapnya. Yani pun menyebut 10 anak yang menjadi korban nafsu H sudah menjalani visum. "Saya mengajak orang tua agar lebih hati-hati menjaga anaknya," tambah dia.
Keterangan lain juga diungkap Yani soal sosok H. Menurutnya, H memiliki 15 anak, namun lima di antaranya telah meninggal dunia. Dari 10 orang, Yani berujar salah satunya adalah perempuan yang masih seusia dengan para korban. "Hanya yang besar ada di Karawang," imbuh dia. Namun, Yani tidak menjelaskan secara rinci apakah sembilan orang lainnya tinggal bersama pelaku atau tidak.
"Intinya jangan merasa aman, apalagi di tempat itu ada laki-laki dewasa. (Orang tua) harus lebih sigap merespons keluhan anak, karena bisa jadi itu sinyal telah terjadi sesuatu pada anak," ujarnya. "Semoga tidak ada lagi korban dan kasus serupa di tempat ini dan yang lainnya."
Baca Juga :
Sebelumnya diberitakan, H alias Abah (57 tahun) harus mendekam di penjara setelah aksi pelecehan seksualnya terhadap sejumlah anak di Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, terbongkar. Ada 10 gadis di bawah umur yang diduga menjadi korban nafsu H sejak 2020 lalu.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra menyebut terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti penyelidikan kepolisian, hingga akhirnya H berhasil ditangkap. "Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Juli 2021," kata Dedy, Senin, 9 Agustus 2021.
Dedy berujar pelaku melakukan aksinya dengan modus mencari kutu rambut korban. Saat mencari kutu, H melancarkan aksi kotornya terhadap, sedikitnya, 10 Anak perempuan. "Pelaku merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan terpancing ketika para korban bermain di sekitar rumah dia," imbuh Dedy.