SUKABUMIUPDATE.com - Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat berbahaya kembali dilakukan Polres Sukabumi Kota. Kali ini, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu kristal putih, ganja serta tramadol.
"Dalam dua minggu terakhir ini kita sudah berhasil mengungkap 6 TKP dengan 8 tersangka. Dari 6 TKP tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 331,1 gram sabu, 28,56 gram ganja serta 3.190 butir tramadol," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.
Selain itu barang bukti lainnya yang juga diamankan 6 handphone berbagai merek, 2 timbangan digital dan sebuah alat hisap sabu atau bong. Lalu uang hasil penjualan Rp 749 ribu.
Untuk 6 TKP itu berada di Gunungpuyuh 2 kasus, Warudoyong 2 kasus, dan Citamiang 2 kasus.
Adapun kedelapan orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial AS (27 tahun), RIS (24 tahun), FF (23 tahun), FF (20 tahun), DD (25 tahun), TR (22 tahun), PR (25 tahun) dan YH (22 tahun).
Berdasarkan data yang dirilis, tersangka berinisial YH, PR dan TR mengedarkan dan menggunakan jenis sabu. Kemudian tersangka AS mengedarkan dan menggunakan jenis ganja. Lalu tersangka RIS dan FF sebagai kurir obat berbahaya tanpa izin
FF sebagai perantara dalam peredaran obat berbahaya dan DD menjual dan mengedarakan obat berbahaya tanpa izin edar.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Satnarkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat. Adapun modus operandi yang mereka [tersangka] gunakan ada yang pembelian secara langsung, via transfer atauun memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya untuk kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut," jelas Zainal.
Untuk para tersangka ini pasal yang diterapkan yaitu pasal 111 (1), 112 (2),114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. Kemudian Pasal 196,197 UU RI nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.