SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi mengamankan delapan tersangka tawuran yang menewaskan pelajar berinisial AM (17 tahun). Peristiwa ini terjadi di pinggir Jalan Raya Siliwangi, Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 5 Agustus 2021 malam.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan kedelapan tersangka itu adalah NA (18 tahun), IA (18 tahun), MA (17 tahun), ASH (17 tahun), MMI (18 tahun), AA (17 tahun), AM (17 tahun), dan YM (18 tahun). Mereka berasal dari dua sekolah yang terlibat tawuran.
"Tersangka dari kedua sekolah yang ada di Parungkuda dan Cisaat, yang mulanya telah mengadakan janji temu untuk melakukan tawuran (melalui media sosial)," kata Dedy dalam konferensi pers, Senin, 9 Agustus 2021.
Sejumlah pelajar dari kedua sekolah itu, sambung Dedy, bertemu pada Kamis, 5 Agustus 2021 malam sekira pukul 22.30 WIB dan melakukan aksi saling tebas menggunakan senjata tajam yang mereka bawa. Akibatnya, AM meninggal dunia karena luka sabetan senjata tajam pada bagian punggung dan paha (hasil autopsi).
"(Sedangkan) salah satu tersangka mengalami luka tebasan pada bagian tangan," imbuh Dedy.
Tidak dijelaskan secara rinci siapa pelaku utama dari delapan orang yang diamankan. Namun, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa senjata tajam (samurai, golok, dan celurit), baju milik korban, dan sejumlah handphone. "Masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda," kata Dedy. "Antara lain Pasal 80 ayat (3) UU PA juncto Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 3 miliar," tambahnya.
"Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Penggunaan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Jadi masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan fakta yang ditemukan," ujar Dedy menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, berinisial AM (17 tahun), tewas dengan luka bacok dalam insiden tawuran pada Kamis, 5 Agustus 2021 malam.