SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan merilis data terbaru zona risiko Covid-19 kelurahan. Pada Senin, 9 Agustus 2021 atau hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 4, dua dari 33 Kelurahan di Kota Sukabumi berstatus zona merah, yakni Cisarua dan Selabatu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lulis Delawati mengatakan penentuan zonasi ini dilakukan setiap pekan. Kedua kelurahan tersebut dinyatakan zona merah dari penilaian yang dilakukan pada 2 hingga 8 Agustus 2021.
"Minggu nanti dinilainya (lagi)," kata Lulis. Ia menjelaskan penentuan zona merah dilihat dari jumlah kasus aktif dan kematian.
Ada dua kriteria yang menjadi dasar suatu Kelurahan dinyatakan zona merah. Pertama, jumlah penambahan kasus per pekan lebih dari 10 dan kematian lebih dari satu kasus. Kedua, penambahan kasus per pekan lebih dari 30 dan kematian satu kasus. Sementara 14 kelurahan lain saat ini berstatus zona orange dan 17 dinyatakan zona kuning.
Baca Juga :
Pekan sebelumnya, ada tiga kelurahan yang dinyatakan zona merah, yakni Cisarua, Nanggeleng, dan Baros. Ketiga kelurahan itu dinyatakan zona merah dari penilaian yang dilakukan pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2021.
Dalam data harian yang dirilis pada Ahad, 8 Agustus 2021, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi periode 1 Januari hingga 8 Agustus 2021 ada 6.238. Rinciannya, 832 pasien masih menjalani isolasi (di rumah sakit dan mandiri), 210 orang meninggal dunia, dan 5.196 lainnya telah dinyatakan sembuh.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah daerah. Kota Sukabumi tercatat masih masuk kriteria PPKM Level 4. Sementara Kabupaten Sukabumi menerapkan PPKM Level 3.