SUKABUMIUPDATE.com - UPTD Dukcapil wilayah Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berlakukan jadwal dalam pelayanan langsung di masa PPKM Level 3.
Perpanjangan PPKM Darurat level 3 di Kabupaten Sukabumi tidak menghalangi Duscakpil tetap lakukan layanan masyarakat, namun tentu saja dengan menekankan kepada pengunjung untuk mematuhi prokes.
Iwan Suherlan Kepala UPTD Dukcapil Jampangtengah membenarkan hal tersebut. "Alhamdulillah, selama diberlakukannya PPKM pelayanan tetap lancar tidak ada kendala. Masyarakat yang datang mematuhi protokol kesehatan," kata Iwan pada Sukabumiupdate.com, Junat (6/8/2021).
Menurut Iwan, selama ini pelayanan tetap normal namun tetap menjalankan protokol kesehatan. Mengenai isu yang ramai di medsos mengenai adanya persyaratan permohonan KK, E-Ktp, akta harus bawa surat keterangan sudah disuntik vaksin tidak benar adanya.
Baca Juga :
"Itu tidak benar pemohon KK, KTP, serta akta, tak perlu bawa surat keterangan vaksin, yang penting patuhi protokol kesehatan sesuai aturan," jelasnya.
Untuk pelayanan selama PPKM, lanjut Iwan, mukai buka pukul 08.00 WIB, hingga tutup pukul 16.00 WIB, tetapi untuk pelayanan langsung tatap muka dari pukul 08.00 WIB, sampai pukul 12.00 WIB. Dari pukul 12.00 WIB, sampai pukul 16.00 WIB, dianjurkan pakai online. "Kecuali yang perekaman sangat urgen, seperti keperluan ke rumah sakit, tebtunya akan kami layani," ungkap Iwan.
Rata - rata untuk perekaman baru E- Ktp sebanyak 20 orang, permohonan KK 15 orang, serta akta sekitar 10 orang, namun kalau dengan perubahan alamat, rusak, hilang bisa lebih.
"Semoga keadaan ini cepat berlalu dan pelayanan bisa normal kembali, pandemi pergi dan tak kembali amiin," pungkasnya.