SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi akhirnya membuka penyekatan kendaraan di sejumlah ruas jalan pada Rabu, 4 Agustus 2021 kemarin. Langkah ini dilakukan menyusul masuknya Kota Sukabumi ke zona orange atau risiko sedang, setelah sebelumnya merah alias zona risiko tinggi.
Dalam pantauan pada Kamis, 5 Agustus 2021, pembatas jalan yang semula dipasang untuk menyekat kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciwangi, dan Jalan Balai Desa, Kota Sukabumi, sudah tidak ada. Aktivitas di pusat kota ini pun mulai berjalan seperti biasa dengan penyesuaian di PPKM Level 4.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman menuturkan pembukaan penyekatan di sejumlah ruas tersebut berdasarkan pertimbangan dengan tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi. "Kota Sukabumi dengan kondisi zona orange dan Satgas mulai membuka penyekatan, baik di ruas ring 1, 2, dan 3," kata dia.
Kendati begitu, lahan parkir di badan Jalan Ahmad Yani, tepatnya dari Simpang Tiga Jalan Gudang hingga Simpang Jalan Ciwangi, masih ditutup untuk kendaraan. Sementara di ruas lain di Jalan Ahmad Yani terpantau sudah normal, termasuk parkir.
Baca Juga :
Seperti diketahui, saat ini Kota Sukabumi masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Pembatasan yang mulai diperpanjang pada 3 Agustus ini akan berlangsung hingga 9 Agustus 2021. Itu pun jika tidak ada instruksi perpanjangan kembali dari pemerintah pusat.
Penerapan PPKM dan sebelumnya ada penyekatan di sejumlah ruas, kata Abdul Rachman, mengurangi pemasukan parkir yang datang dari pengendara. Padahal sebelumnya, sambung dia, sehari bisa mencapai Rp 7 juta. "Selama PPKM paling Rp 1 juta," ucapnya. "Untuk parkir sekarang sudah normal (di beberapa ruas), tetapi kami batasi dan mengaturnya supaya tidak berkerumun."
Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi sebelumnya ditutup sejak mulai diterapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu, yang kemudian berubah menjadi PPKM Level 4.