SUKABUMIUPDATE.com - Tiga pria diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibadak karena diduga memaksa menjual bendera merah putih terhadap sejumlah pengendara mobil, terutama truk, boks, bak terbuka, dan angkutan umum yang melintas di Jalan Surya Kencana, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Panit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibadak Inspektur Polisi Dua Sapri dalam keterangan tertulis mengatakan ketiga pelaku berinisial SL, IM, dan PS, diamankan pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu ketiganya kedapatan sedang memasang bendera secara paksa ke mobil truk. Diamankannya mereka pun berawal dari laporan warga.
"Berawal dari laporan masyarakat dengan mengeluhkan pembelian bendera yang dijual secara paksa oleh terduga pelaku," kata Sapri. "Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku memberhentikan mobil yang lewat dan langsung memasang bendera ukuran kecil, lalu meminta bayaran secara paksa dengan harga Rp 5 ribu," jelasnya.
Baca Juga :
Sapri menyebut sejumlah pengendara terpaksa membayar bendera yang dipasang terduga pelaku lantaran takut. Bendera yang dijual itu, sambung Sapri, dibeli terduga pelaku dari toko mainan seharga Rp 1.150. "Atas tertangkap tangannya tersebut para pelaku diamankan ke kantor Kepolisian Sektor Cibadak untuk dimintai keterangan," imbuh dia.
Ketiga terduga pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan pemerasan atau menjual bendera secara paksa. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Sapri. Polisi juga mengamankan barang bukti bendera merah putih berukuran kecil yang belum terjual dan sejumlah uang hasil penjualan.