SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, baik Darurat maupun Level 4, yang kini diterapkan di Kota Sukabumi, membuat sejumlah warga di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, menghentikan sementara aktivitasnya di lapangan Sport Center.
Padahal sebelumnya, salah satu program unggulan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Andri Setiawan Hamami tersebut, sering dimanfaatkan warga untuk berolahraga, seperti senam dan berlatih pencak silat. "Karena PPKM, jadi tidak boleh ada kerumunan," kata Lurah Subangjaya Ferry Munggaran, Selasa, 3 Agustus 2021.
Ferry menuturkan, sebelum penerapan PPKM, bisanya kelurahan Sport Center yang ada di RT 05/08 itu dimanfaatkan untuk berlatih pencak silat bagai anak-anak usia Sekolah Dasar pada Jumat sore. "Untuk sekarang masih di-non-aktifkan selama PPKM," ucap dia. Pihaknya pun terus merawat lapang tersebut selama PPKM diberlakukan.
"Mudah-mudahan level PPKM kita (Kota Sukabumi) turun, jadi bisa beraktifitas olahraga dan seni kembali," ungkapnya. Lapang Sport Center di kelurahan ini pun dilengkapi gazebo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah daerah. Kota Sukabumi tercatat masih masuk kriteria PPKM Level 4. Sementara Kabupaten Sukabumi menerapkan PPKM Level 3.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan di Inmendagri terbaru ini sama dengan yang sebelumnya atau Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Salah satunya, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, serta kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.