SUKABUMIUPDATE.com - Diskominfo atau dinas komunikasi dan informasi Kota Sukabumi meminta masyarakat yang memiliki keluhan tentang belanja online dengan barang yang tidak sesuai untuk dapat melaporkan segera kepada pihak yang berwajib.
Kementerian Perdagangan RI sejak tahun 2016 melayani aduan masyarakat terkait dengan niaga elektronik (e-commerce) melalui hotline, email, website serta aplikasi Whatsapp. Layanan aduan tersebut diadakan dengan berbagai tujuan, salah satunya untuk mengetahui keluhan konsumen yang dapat dijadikan dasar sebagai bahan kebijakan perlindungan konsumen.
Baca Juga :
Pada semester I tahun 2021, Kementerian Perdagangan menerima 4.855 aduan niaga elektronik yang diantaranya meliputi pembelian barang yang tidak sesuai perjanjian atau rusak, penipuan belanja online dan barang tidak diterima oleh konsumen.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu Januari – Juli 2021, aduan konsumen paling banyak disampaikan melalui aplikasi whatsapp. Ia menandaskan semua aduan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Perdagangan.
Masyarakat yang hendak menyampaikan aduannya bisa menghubungi Whatsapp Kementerian Perdagangan dengan nomor 0853 1111 1010, serta dapat mengirimkan email ke alamat [email protected]. Selain itu aduan niaga elektronik juga dapat disampaikan melalui website simpktn.kemendag.go.id.