SUKABUMIUPDATE.com - Pembuatan NIB atau nomor induk berusaha saat ini menjadi hal yang banyak dilakukan masyarakat, sehingga DPMPTSP Sukabumi selalu melayani masyarakat perihal tersebut.
DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu membenarkan hal tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, R Ade Akhsan Bratadiredja pada sukabumiupdate.com, Selasa, 2 Agustus 2021.
Terkait dengan dana bantuan pemerintah usaha mikro atau BPUM yang mewajibkan penerima bantuan memiliki NIB untuk gelombang Agustus ini, maka masyarakat dipastikan membutuhkan pelayanan pembuatan NIB.
Baca Juga :
Namun, hal tersebut harus mengalami hambatan, karena DPMPTSP Sukabumi telah memberikan pemberitahuan mengenai adanya pemberhentian sementara pelayanan pembuatan NIB.
“Belum bisa melayani pelayanan untuk sementara, karena adanya surat edaran dari Kementrian Investasi atau BKPM bahwa sistem sedang dilakukan penyempurnaan,” kata Akhsan.
Akhsan juga menambahkan, penyempurnaan sistem yang dilakukan masih belum bisa dipastikan kapan dapat terselesaikan. “Kami menunggu pemberitahuan lanjutan dari pusat kapan akan bisa memulai pelayanan kembali untuk pembuatan NIB,” punkasnya.