SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi menyatakan ada 79 kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Dalam hal ini Disperkim menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk menyaksikan penandatangan kontrak dengan pihak ketiga. Tujuannya agar kegiatan pembangunan berjalan sesuai regulasi.
"Teman-teman dari kejaksaan ingin menyaksikan penandatangan kontrak dengan pihak ketiga. Maksudnya agar kegiatan pembangunan yang dilakukan pihak ketiga ini berjalan sesuai dengan regulasi menjauhi perbuatan perbuatan yang merugikan keuangan negara," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman kepada sukabumiupdate.com, Senin (2/8/2021).
Dedi mengungkapkan, ada 79 kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Untuk lebih rincinya ada di bidang bangunan dan bidang kawasan permukiman, kalau dirinci satu satu jenis kegiatannya apa saja, saya kurang hafal karena lebih kepada teknis di PPK," jelasnya.
Menurut Dia, semua yang menandatangani kontrak yang sifatnya kontraktual maupun yang penunjukan langsung. "Jadi semua direktur pihak ketiga, itu wajib karena kalau tidak hadir tidak dilaksanakan kontrak," terangnya.
Meskipun tak begitu hafal mengenai rincian 79 kegiatan pembangunan, namun menurut Dedi salah satu yang akan dilaksanakan adalah pembangunan gerbang Geopark yang berada di sekitar simpang tiga Bagbagan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu tepatnya di depan SPBU Bagbagan.
"Ya salah satunya penandatangan kontrak pembangunan gerbang geopark, Insya allah secara keseluruhan dari sisi pembiayaan selesai hari ini. Untuk nilainya kita tidak tahu, itu ada bagiannya di PPK saya takut salah nyebut," tandasnya.