SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kesehatan merilis data terbaru zona risiko Covid-19 kelurahan. Pada Senin, 2 Agustus 2021, tercatat tiga dari 33 kelurahan di Kota Sukabumi berstatus zona merah, yakni Cisarua, Nanggeleng, dan Baros.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lulis Delawati mengatakan penentuan zonasi ini dilakukan setiap pekan. Ketiga kelurahan tersebut dinyatakan zona merah dari penilaian yang dilakukan pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2021.
"Minggu nanti dinilainya (lagi)," kata Lulis. Ia menjelaskan penentuan zona merah dilihat dari jumlah kasus aktif dan kematian.
Ada dua kriteria yang menjadi dasar suatu kelurahan dinyatakan zona merah. Pertama, jumlah penambahan kasus per minggu lebih dari 10 dan kematian lebih dari satu kasus. Kedua, penambahan kasus per minggu lebih dari 30 dan kematian satu kasus. Sementara 17 kelurahan lain saat ini berstatus zona orange dan 13 dinyatakan zona kuning.
Pekan sebelumnya, ada tujuh kelurahan yang dinyatakan zona merah, yakni Gunungparang, Karangtengah, Benteng, Sukakarya, Nanggeleng, Tipar, dan Cikondang. Ketujuh kelurahan itu dinyatakan zona merah dari penilaian yang dilakukan pada 19 hingga 25 Juli 2021.
Baca Juga :
Sementara dalam data harian yang dirilis pada Senin ini atau hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 4, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi periode 1 Januari hingga 2 Agustus 2021 ada 5.972. Rinciannya, 889 pasien masih menjalani isolasi (di rumah sakit dan mandiri), 201 orang meninggal dunia, dan 4.882 lainnya telah dinyatakan sembuh.