SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus gembos ban kendaraan yang beraksi di Kota Sukabumi, terancam hukuman penjara 5 tahun. Pelaku berinsial DA alias D (24 tahun) tertangkap warga karena gagal melakukan aksinya pada Rabu (28/7/2021) siang.
Aksi pencurian itu dilakukan DA bersama 2 pelaku lainnya yaitu F yang berperan memantau korban pada saat transaksi di dalam bank. Dan pelaku satunya lagi berinisal B berperan menusukan paku payung ke ban kendaraan milik korban.
Baca Juga :
"F sedang DPO (Daftar Pencarian Orang) dan B sedang DPO juga," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.
Saat itu, pelaku F menunggu di dalam bank melihat korban melakukan penarikan uang. Setelah F mengetahui korban mengambil uang, pelaku berinisial B menusukan paku ke ban mobil milik korban yang diparkir di depan bank.
Setelah mengambil uang kemudian korban pergi dari bank, lalu B dan DA mengikuti kemana perginya korban.
Di tengah perjalanan, korban merasa ban mobilnya kempes hingga turun dari mobil untuk melakukan pemeriksaan di Jalan RA, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Di saat itu, pelaku B dan DA beraksi menghampiri mobil korban.
"Pelaku beraksi berpura-pura ingin memberikan bantuan. Ketika korban mengecek ban mobilnya disanalah mereka [pelaku] beraksi mengambil uang dalam tas," jelasnya.
Tapi aksi pelaku gagal sebab dipergoki korban. Teriakan korban mengundang perhatian warga hingga DA tertangkap.
Sumarni menyatakan, adapun barang bukti dari kasus ini adalah sebuah dompet dan tas dan uang senilai Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.