SUKABUMIUPDATE.com - Pelonggaran aturan PPKM level 4 di Kota Sukabumi Jawa Barat mulai berlangsung. Pelaku usaha non esensial mulai kembali jualan, namun Jalan A Yani Kota Sukabumi menjadi pusat perdagangan masih ditutup khususnya untuk kendaraan roda empat.
Dari pantauan sukabumiupdate.com, jalan A Yani masih ditutup dengan barrier dan dijaga petugas dari pertigaan Perintis Kemerdekaan hingga Otista.
Baca Juga :
"Di Kota Sukabumi Masih diterapkan PPKM level 4 sedangkan di Kabupaten Sukabumi diterapkan level 3," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada sukabumiupdate.com Senin (26/7/2021).
Menurut Sumarni, Forkopimda masih memberlakukan sejumlah pengetatan seperti sebelumnya pada PPKM level 4 yang diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 mendatang. "Ada penyesuaian untuk pedagang kaki lima non esensial dipersilahkan untuk melakukan aktivitasnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan dibatasi jamnya sampai dengan pukul 15.00 WIB," tuturnya.
"Kemudian untuk sektor lainnya yang esensial pedagang kaki lima makanan, lapak-lapak warung, bisa dine in dengan batas 3 orang maksimal boleh makan di tempat, itu pun dibatasi waktunya selama 20 menit paling lama. Jadi kami mohon warga masyarakat bisa patuh, bisa taat, agar kita bisa menekan penyebaran covid-19 di wilayah kita di Kabupaten maupun di Kota Sukabumi," jelasnya.
Sementara terkait jalan A Yani yang masih ditutup dari arah Pintu Kisi atau simpang Otista hingga Perintis Kemerdekaan, Sumarni belum memberikan penjelasan. Namun kendaraan baik roda dua maupun roda empat terlihat sudah bisa masuk ke kawasan pusat perdagangan A Yani mulai hari ini, melalui akses Jalan Baldes atau Balai Desa.