SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021. Aturan baru tersebut memberi pelonggaran dalam beberapa sektor, salah satunya pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Kebijakan itu disambut baik pedagang yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia atau DPD APPSI Kota Sukabumi. Ketua DPD APPSI Kota Sukabumi, Nandang, mengatakan sejumlah pedagang pada Senin, 26 Juli 2021, sudah mulai kembali berjualan. "Hari ini kami sudah kembali berjualan dan mudah-mudahan para pedagang semangat lagi untuk mencari nafkahnya," kata dia.
Pelonggaraan lainnya adalah pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah. "Secara aturan kita akan ikut pemerintah daerah dan kita juga berjualan dengan menerapkan prokes," ucap Nandang.
Baca Juga :
Salah satu pedagang aksesoris kacamata di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Arum Sohar (52 tahun) mengaku senang dengan kebijakan baru yang memperbolehkannya berjualan kembali. "Saya senang sekali dapat imbauan bisa berjualan kembali dan saya lihat pedagang lain pun sudah mulai berjualan, jadi saya ikut buka saja dagangan saya," ucapnya.
"Kemarin saya jenuh sekali di rumah hanya tiduran, tidak ada aktivitas yang lain, sedangkan keluarga harus makan setiap hari," tambah dia. Para pedagang kaki lima di Kota Sukabumi pun berharap tidak ada lagi penerapan PPKM secara ketat. "Kami mengerti kondisi sekarang, tapi kami juga butuh untuk hidup. Semoga PPKM yang diperpanjang ini tidak ketat seperti kemarin karena kami ingin berjualan bebas dan tenang," ujar Arum.