SUKABUMIUPDATE.com - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Sukabumi meresmikan asrama polisi Presisi Kepolisian Resor Sukabumi Kota sebagai pusat isolasi mandiri atau isoman pasien Covid-19 pada Jumat, 23 Juli 2021. Ada 22 unit rumah dengan 44 kamar (satu rumah memiliki dua kamar) yang nantinya digunakan pasien bergajala sedang.
''Alhamdulillah kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi Kota mempersilakan asrama polisi yang baru selesai dibangun untuk sementara digunakan pusat isolasi mandiri bagi warga yang membutuhkan,'' kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. "Harapannya dengan ada pusat isolasi mandiri ini angka kematian semakin berkurang."
Fahmi juga berharap beroperasinya pusat isolasi mandiri tersebut dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menekan kasus Covid-19 baru di Kota Sukabumi. "Keberadaan pusat isolasi mandiri ini penting dan menjadi syarat di saat kasus masih tinggi dan Sukabumi masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4," imbuh dia.
Ada sejumlah kriteria seseorang bisa menggunakan pusat isolasi mandiri yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong tersebut. Salah satunya bergejala mengarah sedang dan sebelum ditangani rumah sakit. "Di sini juga nanti ada petugas kesehatan yang berjaga. Termasuk layanan kesehatannya," kata Fahmi.
Baca Juga :
Diharapkan ada peran Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau PPNI, dan perguruan tinggi dalam mendukung ketersediaan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di pusat isolasi mandiri tersebut. Peresmian ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria dan perwakilan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni menyebut peresmian tempat isolasi mandiri ini merupakan kerja sama dengan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menangani Covid-19. "Ada satu unit rumah untuk perawat yang berjaga. Fasilitasnya sendiri ada tempat tidur, dispenser, dan perlengkapan lain," imbuh dia.