SUKABUMIUPDATE.com - Menyambut Hari Anak Nasional 2021, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi Leni Liawati membeberkan data kasus anak selama 2020 yang bersumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Leni menyebut selama 2020 ada sekira 126 anak di Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban kekerasan seksual. Tak hanya itu, ada juga lima anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, enam korban kasus trafficking, dan enam anak mengalami kasus lainnya. "Memang selama 2016-2020, korban KDRT dan trafficking itu menurun. Namun kekerasan seksual meningkat," katanya, Jumat, 23 Juli 2021.
Tak berhenti di sana, selama masa Pandemi Covid-19 pun telah muncul masalah anak lainnya, seperti dampak gadget, semangat belajar yang menurun, dan meningkatnya pernikahan anak. "Anak harus dilindungi, tidak hanya oleh keluarga, namun juga bangsa dan negara," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut.
Leni yang juga Ketua Kaukus Perempuan Parlemen menuturkan Kabupaten Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak. Salah satu implementasinya, kata dia, terbentuknya satuan tugas penanganan masalah perempuan dan anak di tiap kecamatan. "Dan ke depan juga dibentuk di tingkat desa," ucapnya. "Kemudian terbentuk Forum Anak Sukabumi dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak."
Di samping itu, Leni menyebut ada pula Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengasuhan Anak dalam Keluarga dan Pengasuhan Alternatif. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Juga Peraturan Bupati Sukabumi tentang Kabupaten Layak Anak. "Secara regulasi Kabupaten Sukabumi sudah cukup untuk memberikan payung hukum terkait perlindungan anak. Tinggal implementasi di lapangan agar bisa menjadi Kabupaten Layak anak," kata Leni.