SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa barat persiapkan aturan hukum baru terkait kegiatan rapat di tengah pandemi atau kondisi darurat. DPRD memutuskan melakukan agenda kerja paripurna secara daring untuk sebagian anggotanya, saat perpanjangan PPKM level 3.
Ketua DPRD Yudha Sukmagara Melalui wakil ketua M. Sodikin mengatakan, pembahasan tersebut dilaksanakan dalam paripurna internal DPRD, Kamis (22/7/2021). "Iya tadi rapat paripurna internal dalam rangka pengambilan keputusan atas perubahan peraturan DPRD no.1 tahun 2019 tentang tata tertib," ujarnya.
Baca Juga :
Dijelaskan M. Sodikin, rapat paripurna intinya menyiapkan payung hukum untuk kedepan dalam setiap pelaksanaan rapat-rapat dalam kondisi tertentu seperti pada saat darurat kesehatan atau PPKM seperti saat ini. "Atau bencana kedaruratan lainnya. Sehingga kedepan rapat bisa dilaksanakan secara virtual," jelasnya.
Sodikin berharap, kedepan perubahan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib tersebut bisa maksimal dalam penerapannya sesuai dengan regulasi PPKM. "Jadi kegiatan berdasar pada karakteristiknya sedapat mungkin dilaksanakan secara daring. Kecuali yang tidak bisa tidak harus tatap muka dengan protokol kesehatan ketat," terangnya.