SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini disambut baik para pedagang di Kabupaten Sukabumi yang menerapkan pelonggaran karena berada di level 3 atau zona oranye.
Deri Galih Saputra (25 tahun) pedagang kuliner kaki lima di Alun-alun Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mengaku senang atas perubahan kebijakan tersebut. Pedagang tahu gejrot ini sudah mendapatkan sosilisasi dari petugas bahwa akan diterapkan aturan baru terkait PPKM lanjutan hingga 25 Juli mendatang.
"Waktu buka jualan diperpanjang Alhamdulillah sedikit lega. Sekarang bisa sampai jam 9 malam, kalau kemarin kan PPKM darurat hanya sampai jam 8 malam," ujarnya.
"Soalnya kalau malam itu rame ramenya pembeli dari jam 7 sampai jam 8. Kemarin itu mentok banget, sekarang sampai jam 9 agak sedikit bisa nafaslah," jelas Deri.
Baca Juga :
Hal sama diungkapkan Ahmad (39 tahun) pedagang gorengan di lokasi tersebut. Menurut Ahmad meski masih merasa keberatan dengan adanya perpanjangan PPKM namun dengan adanya jam operasional diperpanjang sudah mempermudah pedagang kecil dalam mencari nafkah harian.
"Saya buka jualan dari jam 16.00 Wib kalau kemarin sampai jam 20.00 Wib itu terasa singkat, pas ramai ramainya pembeli di suruh tutup petugas, ya mau gak mau ikuti aturan, Alhamdulillah sekarang sampai jam 21.00 Wib, ada waktu sedikit panjang," timpalnya singkat.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman mengatakan, Kabupaten Sukabumi masuk ke level 3 dalam perpanjangan PPKM ini.
"PPKM kita mah tergantung pusat, kalau pusat diperpanjang lima hari kemungkinan kita ngikut, kita level 3, orange itu level 3. Kalau level 3 itu penilaiannya di situ sudah ada zona, level 3 itu penularannya klaster, banyak klaster mah, klaster keluarga, kantor juga ada klaster nakes banyak," singkatnya melalui sambungan seluler.
Diketahui dalam peraturan baru PPKM diperpanjang, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.