SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Nasional mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2021 hingga 26 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan terbaru ini diumumkan oleh panitia seleksi daerah baik Kota dan Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 19 Juli 2021 kemarin. Perpanjangan masa pendaftaran ini berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021,
"Bersama ini kami sampaikan bahwa masa pendaftaran seleksi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Juli 2021 yang semula pendaftaran seleksi adalah 20 Juni hingga d 21 Juli 2021 sebagaimana tercantum pada Pengumuman Bupati Sukabumi Nomor 800/4310-BKPSDM tanggal 29 Juni 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2021, tulis BKPSDM dalam website resminya.
Dengan adanya perpanjangan ini, waktu tahapan seleksi lainnya juga menyesuaikan. Seperti pengumuman seleksi administrasi akan berlangsung tanggal 2 dan 2 Agustus 2021. Masa sanggah 4 hingga 6 Agustus 2021, pengumuman pasca sanggah 15 Agustus 2021.
Ade Suryaman, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman menjelaskan bahwa masa pendaftaran ini berlaku untuk calon PNS dan PPPK. Dalam CASN 2021 ini Kabupaten Sukabumi membuka lowongan formasi untuk 204 posisi PNS yang terdiri dari tenaga kesehatan dan teknis, dan 2463 lowongan PPPK
"PPPK ini untuk guru," ucap Ade melalui pesan singkat, Rabu (21/7/2021).
Hal yang sama juga diumumkan panitia seleksi daerah CASN 2021 Kota Sukabumi. Melalui diskominfo, pengumuman ini disebar melalui media sosial.
Kota Sukabumi sendiri membuka lowongan bagi 97 orang tenaga medis calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru sebanyak 650 orang.