SUKABUMIUPDATE.com - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kota Sukabumi menggelar audiensi dengan para pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Ir H Djuanda, dan Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, pada Rabu, 21 Juli 2021, di Balai Kota Sukabumi.
Dalam audiensi tersebut, para PKL menyuarakan aspirasi mereka mengenai berbagai peraturan PPKM Darurat yang berdampak pada penghidupannya. Selain itu, juga mempertanyakan kelangsungan bantuan sosial selama PPKM Darurat. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pun menjelaskan hal itu.
Sesuai instruksi pemerintah pusat, kata Fahmi, PPKM Darurat diperpanjang selama 4 hari hingga 25 Juli 2021. Dijelaskan pula saat ini istilah PPKM Darurat diubah karena penerapan PPKM kini berdasarkan level 1 hingga 4. Kota Sukabumi, sejauh ini berada pada level 4 karena masih tingginya penyebaran Covid-19.
Dijelaskan lebih lanjut, Fahmi mengatakan peraturan PPKM level 4 masih sama dengan peraturan PPKM Darurat. Relaksasi atau pembukaan kegiatan masyarakat secara bertahap akan dilakukan mulai 26 Juli dengan syarat terjadinya penurunan kasus Virus Corona. Fahmi berharap para PKL dan semua pihak tetap disiplin menerapkan peraturan PPKM.
Penurunan Kasus Covid-19 Selama PPKM Darurat
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada mengatakan selama penerapan PPKM Darurat jumlah kasus Covid-19 di Kota Sukabumi mengalami penurunan.
Selain itu, dampak positif lain dari PPKM Darurat adalah menurunnya Bed Occupancy Rate atau tingkat keterisian fasilitas isolasi yang sempat berada pada kisaran 90 persen, kini menurun hingga 70 persen dari total kapasitas fasilitas isolasi di berbagai rumah sakit di Kota Sukabumi.
Dida juga mengimbau para PKL yang belum mendapatkan vaksinasi agar segera mengikuti program vaksinasi yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.