SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota atau Pemkot Sukabumi mengeluarkan aturan pelaksanaan kurban untuk Idul Adha 1442 H tahun ini. Ditengah kebijakan pembatasan PPKM Darurat Kota Sukabumi pada dasarnya meminta setiap tempat penyelenggara kurban tidak menimbulkan kerumunan, baik saat penyembelihan maupun pembagian dagingnya.
Aturan tersebut tertera dalam surat edaran (SE) Wali Kota Sukabumi, No.4000/58/KESRA 2021 yang mengatur teknis penyembelihan hewan kurban dalam situasi Pandemi Covid-19. Kepala Bagian Kesejahteraan rakyat Setda Kota Sukabumi, Aang Jaenudin, menerangkan, pelaksanaan kegiatan kurban di Kota Sukabumi pada dasarnya tidak mengundang kerumunan massa.
Apalagi dalam kondisi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Maka dari itu, pemkot meminta panitia yang melakukan proses penyembelihan sampai dengan pendistribusian hewan kurban.
"Pada intinya tidak boleh ada kerumunan, makanya secara teknis nanti pada saat proses penyembelihan tidak dilihat warga tapi hanya panitia kurban disetiap daerah masing-masing," ujarnya kepada awak media senin (19/7/2021).
Lanjut Aang, bagi warga yang menitipkan hewan kurban (Mudhohi) dalam proses penyembelihannya tidak menyaksikan secara langsung ke lokasi. Tapi bisa menggunakan daring atau online.
"Sebenarnya itu kan sunnah, tidak dihadiri juga tidak apa-apa. Karena kondisi saat ini bisa melalui online dengan panitia," ungkapnya.
Begitu juga, pendistribusian daging kurban, kata Aang harus dibagikan oleh panitia, agar tidak terjadi kerumunan. Nanti panitia yang harus membagikan secara door to door.
"Teknis pendistribusian di setiap wilayah harus dibagikan langsung oleh panitia, tidak diambil langsung oleh penerima," tegasnya.
Tak hanya itu, pemkot pun kata Aang di setiap rumah potong hewan atau di luar itu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Panitia harus menyediakan fasilitas prokes seperti hand sanitizer, pengecek suhu tubuh, menggunakan masker dan jaga jarak.
"Setiap orang yang memiliki gejala demam, batuk dan sesak napas atau sedang karantina mandiri tidak boleh masuk ke area pemotongan hewan kurban," pungkasnya.