SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Sukabumi menyebut tidak semua masjid diizinkan menggelar salat Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 besok. Kebijakan ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Oman Komarudin mengatakan dua kategori masjid di tingkat kabupaten atau kota yang tidak boleh menggelar salat Idul Adha adalah Masjid Agung dan Masjid Besar. "Iya di masjid (Masjid Agung) enggak. Iya (se-Kabupaten Sukabumi) tidak menggelar," kata dia, Senin, 19 Juli 2021.
Menukil keterangan Kementerian Agama Republik Indonesia, ada lima kategori masjid yang secara resmi ditetapkan di tanah air. Pertama, Masjid Negara: masjid yang ditetapkan pemerintah pusat dan berkedudukan di ibu kota. Kedua, Masjid Raya: masjid yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Baca Juga :
Ketiga, Masjid Agung: masjid yang ditetapkan pemerintah kabupaten atau kota. Keempat, Masjid Besar: masjid yang ditetapkan pemerintah kecamatan. Kelima, Masjid Jami': masjid yang ditetapkan pemerintah desa atau kelurahan.
Oman menyebut masjid-masjid di perkampungan atau Masjid Jami' bisa menggelar salat Idul Adha karena jemaah yang datang biasanya masih warga setempat. "Paling yang melaksanakan itu mereka yang ada di daerah-daerah saja dan tetap prokes. Tapi kalau di tempat keramaian (dilarang) karena banyak pendatang," kata dia.