SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah pabrik sepatu di Sukabumi didenda Rp 30 juta setelah dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM Darurat dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di kantor Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 16 Juli 2021.
Camat Sukaraja, Budianto, mengatakan pabrik tersebut melanggar PPKM Darurat ihwal penerapan 50 persen Work From Office atau WFO bagi perusahaan sektor sektor esensial. "Perusahaan itu tidak mematuhi aturan PPKM Darurat dengan membatasi jumlah karyawan 50 persen," kata dia. Selain perusahaan, ada 89 warga yang juga ikut sidang hari ini.
"Ada 90 orang yang disidang hari ini. Mereka berasal dari lima kecamatan, yakni Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas," tambah Budianto. "Jadi pelanggarnya ada perseorangan dan perusahaan. Kalau warga itu ada yang karena tidak pakai masker," jelasnya.
Diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan secara ketat.
Salah satu warga yang melanggar, Sutarya (24 tahun) mengaku kapok atas sidang tindak pidana ringan yang dijalaninya karena tidak memakai masker. "Kejadiannya kemarin di Cireunghas sepulang kerja sebagai kurir. Tiba-tiba saya terjaring petugas dan sekarang didenda Rp 50 ribu. Saya kapok," kata Sutarya.
Baca Juga :
Di lokasi lain, Kepolisian Resor Sukabumi Kota juga masih menemukan toko yang beroperasi padahal tidak masuk sektor esensial maupun kritikal selama penerapan PPKM Darurat. Bahkan pada patroli yang dilakukan Jumat ini, polisi menutup empat toko di Jalan RA Kosasih. Keempatnya adalah dua toko aksesoris, satu toko kosmetik, dan satu toko jasa cuci pakaian.
"Kami tidak berhenti melakukan monitoring di wilayah hukum kami," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni. "Meski sebagian besar sudah tertib dari sebelumnya, namun masih ditemukan toko yang tetap buka. Kita langsung lakukan tindak pidana ringan," tambahnya.
Dari empat toko yang ditutup, dua di antaranya harus menjalani sidang tindak pidana ringan karena telah beberapa kali menerima teguran. Dalam kesempatan tersebut, Kepolisian Resor Sukabumi Kota juga membagikan sembako kepada warga, khususnya pedagang yang terdampak PPKM Darurat.