SUKABUMIUPDATE.com - Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, dua dari lima warga negara asing atau WNA dibebaskan karena memiliki izin tinggal yang sesuai dan tidak bermasalah. Sebelumnya kelima WNA tersebut diamankan dari area tambang di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 15 Juli 2021.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan, mengatakan kedua WNA yang dibebaskan tersebut berasal dari Cina (berinisial Chen) dan Malaysia (berinisial Lim). Taufan menyebut Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau KITAS kedua WNA ini telah sesuai.
"Izin tinggalnya sesuai. KITAS-nya juga keluaran Sukabumi, makanya gak ada masalah. Setelah pemeriksaan langsung disuruh pulang," kata dia, Jumat, 16 Juli 2021.
Taufan menjelaskan kedua WNA yang dilepaskan itu datang ke lokasi tambang yang dikelola Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi atau KTRS di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, sebagai investor. "Keduanya sebagai investor," imbuhnya.
Sementara tiga WNA Cina lainnya terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam hal izin tinggal. Ketiganya pun akan dideportasi ke negara asalnya. "Yang tiga orang ini sementara sambil menunggu tiketnya masih ditahan di kantor," ujar Taufan.
Baca Juga :
Sebelumnya lima WNA diamankan tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dan kepolisian dari area tambang di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 15 Juli 2021.
Empat WNA asal Cina dan satu dari Malaysia ini kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi untuk diperiksa kelengkapan berkas administrasi keberadaannya di Indonesia, khususnya di Desa Cihaur.