SUKABUMIUPDATE.com - Pedagang di Pasar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, bereaksi soal penutupan toko non bahan penting di tengah pelaksanaan PPKM Darurat. Para pedagang memprotes kebijakan tersebut.
Ketua Persatuan Warga Pasar (Perwapas) Palabuhanratu, Maidini mengatakan, rencana penutupan toko non bahan penting itu tercantum dalam surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi nomor 003/283/VII-Sekret, yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan secara ketat tetap diberlakukan. Kemudian untuk pertokoan non bahan penting jam operasionalnya sampai pukul 16.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan secara ketat dihapus atau tidak diberlakukan.
Surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi nomor 003/283/VII-Sekret itu merupakan perubahan pada poin 7 Surat Edaran Bupati Sukabumi nomor 003/282/VII-sekret tanggal 12 Juli 2021 perihal Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi. Adapun dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi nomor 003/282/VII-sekret itu, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Khusus pertokoan non bahan pokok penting, jam operasionalnya sampai pukul 16.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Di dalam surat (Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi nomor 003/283/VII-Sekret) itu kan terdapat perubahan, toko non bahan penting yang awalnya boleh beroperasi sampai pukul 16.00 WIB menjadi dihapus atau ditiadakan," ujar Maidin, Rabu (14/7/2021).
Menurut dia, para pedagang sangat marah sehingga mendatangi UPTD Pasar Palabuhanratu.
Namun, para pedagang tidak ada solusi dari UPTD. Sehingga warga pasar akan berkoordinasi dengan Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Palabuhanratu dengan harapan mendapatkan solusi.
Maidin menyatakan, rencana penutupan pasar dalam surat edaran akan diberlakukan mulai Kamis 15 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021.
"Kami ingin sesuai dengan aturan yang ada saat ini yakni dibatasi, ada kebijaksanaan. Kami akan berusaha, berjuang bagi rekan-rekan kami yang ada di pasar Palabuhanratu," jelas Maidin.