SUKABUMIUPDATE.com - Petugas kembali memperketat akses masuk ke pusat Kota Sukabumi dengan menutup sejumlah ruas jalan pada Selasa, 13 Juli 2021 ini. Sebelumnya pengetatan telah dilakukan pada 7 Juli lalu dengan melakukan penyekatan di delapan titik menuju pusat kota.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Unang Junaedi mengatakan penutupan yang dilakukan pada Selasa ini salah satunya adalah Jalan RE Martadinata dan Jalan Ir H Djuanda alias Dago. "Sampai hari ini Jalan RE Martadinata masuk zona merah, sehingga kita lakukan penyekatan untuk mengurangi mobilitas warga," katanya.
Dengan ditutupnya kedua ruas tersebut, diterbitkan skema baru untuk jalur trayek Angkutan Kota atau Angkot. Unang menyebut, untuk Angkot trayek 10, dari Jalan Suryakencana diarahkan melaju menuju Jalan Perintis Kemerdekaan (Mapolres Sukabumi Kota), lalu belok kanan ke arah kantor Samsat, lalu ke Gedung Juang 45, dan kembali ke utara.
Sementara untuk Angkot trayek 08, dari Gedung Juang 45 Sukabumi diarahkan belok kanan ke arah pasar lalu ke ke Jalan Ahmad Yani, dan kembali menuju jalur Cisaat, Kabupaten Sukabumi. "Untuk trayek 01 dan 04, diputar di Toserba Selamat. Semuanya dialihkan, baik roda dua maupun empat," kata Unang. Penutupan ini akan berlaku hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga :
Informasi rekayas lalu lintas pun disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi melalui unggahan di akun Facebook resminya. Dalam unggahan tersebut, penutupan juga dilakukan untuk Jalan Zainal Zakse, Jalan Stasiun Timur, Jalan Harun Kabir, dan Jalan Yulius Usman.
Sebelumnya ada delapan titik penyekatan menuju pusat Kota Sukabumi, yakni di Dhorifah Sukalarang, bundaran Sukaraja, pertigaan Selakaso, Jalan Ahmad Yani, Jalan Lingkar Selatan atau jalur yang akan masuk ke Jalan Otista, Jalan Pelabuhan II, dan ke Jalan Mangkalaya, kemudian di daerah Cibolang.