SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi merilis data terbaru zona risiko kelurahan. Tercatat delapan dari 33 kelurahan di Kota Sukabumi berstatus zona merah, yakni Selabatu, Gunungparang, Karangtengah, Dayeuhluhur, Sukakarya, Nanggeleng, Cibeureum Hilir, dan Lembursitu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lulis Delawati mengatakan penentuan zonasi ini dilakukan setiap pekan. Kedelapan kelurahan tersebut dinyatakan zona merah dari penilaian yang dilakukan pada 5 hingga 11 Juli 2021.
"Minggu nanti dinilainya (lagi)," kata Lulis, Senin, 12 Juli 2021. Lulis menjelaskan penentuan zona merah dilihat dari jumlah kasus aktif dan kematian.
Ada dua kriteria yang menjadi dasar suatu kelurahan dinyatakan zona merah. Pertama, jumlah penambahan kasus per minggu lebih dari 10 dan kematian lebih dari satu kasus. Kedua, penambahan kasus per minggu lebih dari 30 dan kematian satu kasus.
Baca Juga :
Lulis berujar penanganan di delapan kelurahan diserahkan ke masing-masing aparat setempat sesuai ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Sementara itu, 18 kelurahan lain masih berstatus zona orange dan tujuh lainnya dinyatakan zona kuning.
Pekan sebelumnya, ada dua kelurahan yang dinyatakan berstatus zona merah, yakni Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, dan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang. Keduanya pun saat ini masih berstatus zona merah.