SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah menutup sementara layanan perpustakaan umum mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Berdasarkan informasi yang termuat di poster digital, perpustakaan umum Kota Sukabumi tersebut ditutup mulai 5 hingga 20 Juli 2021. Selama penutupan sementara, pustakawan masih bisa membaca dengan mengunduh aplikasi Epusda dan Isukabumi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Sukabumi Gabril Majid Sukarman mengatakan penutupan tersebut sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
"Karena selama ini pengunjung walaupun kita terapkan prokes, tetap saja tak tahu riwayat persentuhan mereka dengan siapa," kata Gabril, Kamis, 8 Juli 2021.
Baca Juga :
Pasalnya, kata Gabril, perpustakaan umum daerah merupakan aktivitas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, di mana sulit mengetahui riwayat kesehatan dan pergaulan dari masing-masing warga. "Para pustakawan masih bisa membaca buku dengan aplikasi yang kami miliki," ujar dia.