SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Covid-19 Jampang Tengah membubarkan hiburan organ tunggal musik dangdut di Kampung Babakan Hegarmanah RT 33/06 Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 6 Juli 2021 malam.
Kepala Kepolisian Sektor Jampang Tengah Ajun Komisaris Polisi Usep Nurdin mengatakan pembubaran hiburan musik dangdut dalam rangkaian acara pernikahan itu disebabkan saat ini sedang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"Itu acara warga dan dibubarkan pada pukul 21.00 WIB dengan humanis, tegas, namun tidak arogan," kata Usep Nurdin kepada sukabumiupdate.com.
Usep Nurdin mengaku telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat ihwal penerapan PPKM Darurat tersebut. Seperti diketahui, PPKM Darurat ini berlaku di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
"Namun masih ada yang main kucing-kucingan. Besok (hari ini) yang punya hajat dan pemilik grup musiknya akan dipanggil untuk diinterogasi," ujar dia.
Baca Juga :
Dari informasi yang dihimpun, hiburan musik dangdut ini dimulai pukul 20.00 WIB dan rencananya akan selesai pada pukul 23.00 WIB. Namun di saat acara sedang berlangsung, petugas membubarkan hiburan tersebut. Tampak seorang polisi membawa senjata laras panjang dalam pembubaran itu.
Catatan redaksi: berita ini diubah pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 09.35 WIB. Perubahan terjadi pada judul berita.