SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa (unras) yang direncanakan sekelompok orang di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi gagal terlaksana. Penyebabnya, ada seorang peserta aksi yang positif Benzo dan seorang lagi positif Covid-19 dari tes antigen yang dilakukan oleh tim gabungan satgas.
Semua itu bermula dari penyekatan PPKM darurat yang dilakukan Satgas Covid-19 dan aparat gabungan dari TNI serta Polri, Senin (5/7/2021) kemarin. Karena penyekatan itu, peserta aksi yang saat itu hendak mendatangi kantor Dinkes, di Jalan Raya Cikeong, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, diarahkan ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi.
Baca Juga :
Disana, pihak kepolisian meminta 5 orang itu menjalani swab test antigen dan tes urine. Hasilnya, R (24 tahun) dinyatakan positif benzo dan seorang peserta aksi lagi dinyatakan positif Covid-19 antigen.
"Berdasarkan tes [urine], kita cek itu mengandung obat jenis benzo atau sejenis tramadol," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, Selasa (6/7/2021).
Kusmawan menyatakan peserta aksi yang menjalani tes urin hanya satu orang saja. Karena positif maka, pria tersebut diamankan kemudian dirujuk untuk rehabilitas.
"Semalam sudah kita geser ke tempat rehabilitas untuk kita lakukan asesmen secara medis maupun sosial dengan tujuan supaya yang bersangkutan mengetahui dan memahami tentang bahayanya narkoba," tegas Kusmawan.
Lebih lanjut Kusmawan menjelaskan rehabilitasi juga untuk mengetahui zat kandungan apa saja yang ada dalam tubuh warga tersebut yang selama ini dikonsumsi atau disalah gunakannya.
Pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan agar diketahui darimana R mendapatkan obat terlarang tersebut.
"Untuk sementara datanya sudah kita pegang, untuk pengembangan berikutnya kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, awal asalnya darimana dia membeli barang itu," terangnya.