SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan Kepolisian Sektor Ciracap, Pos Rayon Militer Waluran, Komando Rayon Militer Surade, dan Satuan Polisi Pamong Praja Waluran, membubarkan sejumlah warga yang masih berkumpul di salah satu warung kopi atau warkop di Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Senin, 5 Juli 2021 malam.
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Waluran Indra Ramdani mengatakan pembubaran warga tersebut didasarkan pada surat edaran pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. "Kami tim gabungan melakukan patroli di wilayah Waluran sesuai dengan surat edaran pemerintah," katanya, Selasa, 6 Juli 2021.
Indra menuturkan aktivitas warga yang berkumpul di warung kopi pada sekira pukul 20.00 WIB itu juga terjadi di beberapa titik di Kecamatan Waluran. Ia menyebut masih ada warung kopi yang beroperasi dan didatangi banyak pengunjung. "Kami mengimbau kepada pemilik warung dan warga agar segera menutup dan pulang ke rumah masing-masing," katanya. "Patroli akan dilakukan setiap malam sampai waktu yang telah ditentukan tanggal 20 Juli 2021," pungkas Indra.
Seperti yang diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Ada sejumlah kegiatan masyarakat yang diatur dalam instruksi anyar ini. Mulai dari kegiatan perkantoran, resepsi, aturan perjalanan, hingga penggunaan masker.
Secara keseluruhan, Instruksi Mendagri ini berisi 13 diktum. Diktum pertama dan kedua berisi rincian 122 kabupaten/kota yang wajib memberlakukan PPKM Darurat. Diktum ketiga mengatur cakupan pembatasan kegiatan di berbagai sektor. Salah satu pembatasan yang diterapkan adalah restoran hanya boleh take away atau delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).