SUKABUMIUPDATE.com - UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah IV Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, turut mendukung jalannya pelaksanaan PPKM darurat dengan membatasi kegiatan pelayanan tatap muka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala kantor UPTD Disdukcapil Wilayah IV Palabuhanratu, Endra Mulyana. Endra mengatakan membatasi pelayanan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah yakni PPKM Darurat yang telah diberlakukan sejak dua hari yang lalu.
"Jam pelayanan biasanya sampai dengan pukul 15.00 wib, sekarang menjadi pukul 12.00 WIB, itu sesuai dengan arahan dari dinas dan sudah dibuatkan dalam spanduk pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Endra menegaskan.
Endra juga menambahkan, kegiatan perekaman e-KTP mengalami penurunan yang sangat drastis. "Jumlah yang daftar turun drastis 50 persen dari hari-hari biasanya, yang biasa mencapai 100 orang perhari, dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat ini mencapai 50 khusus perekaman E-Ktp".
Baca Juga :
Endra mengharapkan masyarakat dapat memahami kondisi saat ini, meskipun demikian namun masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pendaftaran administrasi kependudukan bisa dilakukan melalui jejaring media online. Hal tersebut bisa dilakukan di atas jam 12.00 siang atau bahkan 24 jam hingga masyarakat bisa akses dengan mudah.
"Jadi, masyarakat diharapkan selalu taat dan patuh akan aturan dari pemerintah dengan menjaga 5M, demi keamanan keselamatan serta kesehatan bersama, kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi yang harus peduli akan dampak wabah covid 19 ini," tegas Endra. (PKL/Nisa)