SUKABUMIUPDATE.com - Lonjakan kasus Covid-19 dan pemberlakukan PPKM darurat mempengaruhi jam pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk secara langsung di kantor UPTD dan kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Sejak 1 Juli 2021, waktu pelayanan langsung (offline) pada hari kerja dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Tentu saja dengan catatan masyarakat yang datang ke kantor harus taat protokol kesehatan.
Kemudian untuk menghindari kerumunan, dokumen hasil pelayanan dijadwalkan selesai dan dapat diambil dalam 3 hari kerja.
Terakhir, demi keamanan bersama, masyarakat dihimbau untuk mengajukan Pelayanan Dokumen Adminduk melalui pelayanan pendaftaran online melalui website, yakni https://www.dukcapilkabsukabumi.org/pendaftaran-online/.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian mengatakan, kendati pelayanan dijadwalkan selesai dan dapat diambil dalam 3 hari kerja, namun untuk kebutuhan mendesak diantaranya adminduk bagi lansia serta orang sakit tetap akan diprioritaskan dan diupayakan selesai dalam waktu satu hari.
"Apalagi saat ini kebutuhan adminduk untuk pemula sedang meningkat karena untuk kebutuhan lamaran kerja dan lainnya," jelas Iwan.