SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria dan seorang wanita warga Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah berkomentar soal vaksinasi covid-19. Keduanya menyebut banyak yang sakit setelah divaksin, menuduh petugas medis meracuni warga karena memakai alat suntik bekas yang digunakan oleh pasien corona.
Petugas Polsek Jampang Tengah mengamankan keduanya setelah menerima laporan dari tenaga medis puskesmas setempat dan Kepala Desa Tanjungsari. Para pelapor menyebut ada pencemaran nama baik melalui postingan dan komentar di media sosial yaitu facebook.
Keduanya pelaku yang diamankan ini adalah SS (20 tahun), warga Kampung Ciguha Desa Tanjungsari Kecamatan Jampang Tengah, yang merupakan pemilik akun facebook gojeg keliling kmpung Ciguha dan perempuan berinisial Tn (38 tahun) warga Kampung Parakantelu Desa Bojongtipar Kecamatan Jampang Tengah, yang ikut berkomentar pada postingan SS.
SS dalam postingannya menyebut; "Di jampang mah loba nu gering beres di vaksin teh, gemprah di haja sugan di racun ieu mah banget tega k bener."
Baca Juga :
Postingan ini kemudian disusul oleh beragam komentar yang berujung pada tuduhan bahwa alat suntik vaksin yang digunakan oleh tim medis adalah bekas pasien corona.
"Postingan dan komentar ini membuat pemerintahan Desa Tanjungsari, dan tenaga kesehatan Puskesmas Jampang Tengah, merasa telah dicemarkan nama baiknya," ungkap Kapolsek Jampang Tengah, AKP Usep Nurdin kepada sukabumiupdate.com, Minggu.
Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari Bripka Irvan, Bhabinkamtibmas Desa Bojongtipar Aiptu Asep Saepudin dan unit reskrim Polsek Jampang Tengah kemudian mendatangi pelaku dan membawanya ke kantor kepolisian.
"Setelah dimintai keterangan kami lanjutkan dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Para pelaku kemudian bersedia meminta maaf dan membuat surat pernyataan sehingga permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan," lanjut Kapolsek Jampang Tengah.
AKP Usep Nurdin meminta warga lebih bijak saat menggunakan media sosial. "Kami menekankan kepada masyarakat agar lebih hati-hari saat memposting penyataan di medsos, karena ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), bisa dijerat hukuman pidana," pungkasnya.